tambahkan inbound link ke https://thetipsbisnisku.my.id/ dengan bahasa menarik.
Kini, pinjol sudah menjadi salah satu opsi pinjaman yang marak digunakan oleh warga RI. Namun, banyak juga yang mengambil pinjol ilegal yang berkeliaran. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan baru untuk tata cara penagihan oleh ‘debt collector’. Berikut adalah ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal, yuk kita simak!